Selama Puasa, Lokalisasi Ini Tetap Diperbolehkan Operasi, tapi...
jpnn.com, BATAM - Pusat rehabilitasi sosial non panti Teluk Pandan, Sintai, Batam, Kepulauan Riau hanya diperbolehkan beroperasi dua saja selama Ramadan.
Sesuai surat edaran dari wali kota Batam, lokalisasi tersebut baru bisa beroperasi setelah pekerja atau warga di dalam kawasan lokalisasi tersebut telah selesai menjalankan ibadah teraweh.
“Selama puasa kami hanya buka sampai jam dua saja," kata Ketua pengurus pusat rehabilitasi sosial non panti Teluk Pandan, Sintai, Ace Jamaluddin, Minggu (28/4) siang.
Ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada pekerja untuk istirahat ataupun mempersiapkan makanan untuk sahur.
"Karena mereka (pekerja) juga puasa," kata Ace seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Selain membatasi jadwal operasional, selama puasa ini lokalisasi tersebut juga tutup total selama sembilan hari. Penutupan itu dilakukan pada tiga hari awal puasa, tiga hari pertengahan puasa dan tiga hari diakhir puasa.
"Itu juga sesuai edaran dari Pemko Batam. Kita juga harus memberikan waktu kepada warga di sini untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusuk tentunya," tutur Ace.
Sampai hari kedua pelaksaan ibadah puasa, kemarin, kata Ace sebagian besar warga binaan atau pekerja di lokalisasi tersebut tetap menjalankan ibadah puasa layaknya umat muslim lainnya.
Pusat rehabilitasi sosial non panti Teluk Pandan, Sintai, Batam, Kepulauan Riau hanya diperbolehkan beroperasi dua saja selama Ramadan.
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa