Selama Puasa, THM Akan Ditertibkan
jpnn.com - TIMIKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika akan melakukan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan Ramadan. Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yosias Lossu, SE MSi saat ditemui Radar Timika (JPNN Grup) di Gedung Tongkonan, Senin (23/6).
Yosias mengungkapkan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Edaran Bupati Mimika terkait pengamanan pada bulan puasa.
Meski demikian untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang menjalankan Ibadah Puasa, maka pihaknya sudah menyusun perencanaan.
Dikatakannya, jika Surat Edaran Bupati Mimika sudah ada, maka salah satu hal yang akan dilakukan adalah melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam.
Penertiban tersebut menurutnya berupa pemberlakukan aturan buka-tutup tempat hiburan malam. "Kita akan lihat jam buka dan jam tutup. Kalau melewati itu kita akan tindak," terang Yosias.
Dalam melaksanakan penertiban tersebut, ditambahkan Yosias, Satpol PP akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian. Karena menurutnya, dalam melakukan pengamanan harus dilakukan bersama dan membangun koordinasi. (sun)
TIMIKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika akan melakukan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan Ramadan. Hal itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya