Selama Ramadan, 12 Jenis Hiburan Dilarang Beroperasi
Jumat, 06 Juni 2014 – 09:10 WIB
Setelah edaran diterima dan waktu resmi pemberlakuan aturan itu diterima pihaknya akan langsung mengikuti.“Tidak masalah selama memang menjadi aturan yang disepakati,” katanya. (fin)
Baca Juga:
TANGSEL – Dua belas jenis hiburan di Kota Tangsel dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Bahkan konser musik live (yang disiarkan langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS