Selama Ramadan, 12 Jenis Hiburan Dilarang Beroperasi
Jumat, 06 Juni 2014 – 09:10 WIB

Selama Ramadan, 12 Jenis Hiburan Dilarang Beroperasi
Setelah edaran diterima dan waktu resmi pemberlakuan aturan itu diterima pihaknya akan langsung mengikuti.“Tidak masalah selama memang menjadi aturan yang disepakati,” katanya. (fin)
Baca Juga:
TANGSEL – Dua belas jenis hiburan di Kota Tangsel dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Bahkan konser musik live (yang disiarkan langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS