Selama Ramadan, Diskotik dan Griya Pijat Ditutup
Selasa, 18 Juni 2013 – 13:28 WIB
JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Kebijakan diputuskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 35/SE/2013 yang diterbitkan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Berdasarkan surat edaran tersebut, sebanyak 898 dari total 1.799 tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi selama bulan Ramadan tahun ini.
Baca Juga:
"Terdiri dari klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan," ujar Kepala Dinas Pariwisata Arie Budiman dalam jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Slipi, Jakarta, Selasa (18/6).
Sedangkan 540 tempat hiburan tetap dibolehkan buka pada pukul 20.30 hingga pukul 01.30 WIB. Jenis hiburannya yakni karaoke, live music dan permainan biliar yang menjadi fasilitas di tempat karaoke dan live music.
JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS