Selama Ramadan, Diskotik dan Griya Pijat Ditutup
Selasa, 18 Juni 2013 – 13:28 WIB
Kemudian sebanyak 361 tempat hiburan tetap diizinkan buka seperti biasa pada bulan Ramadan. Terdiri dari usaha akomodasi seperti hotel dan losmen serta usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran dan toko roti. Selain itu usaha rekreasi hiburan seperti bioskop juga diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa.
Baca Juga:
Arie menjelaskan, seluruh tempat hiburan juga diwajibkan tutup di hari-hari tertentu di bulan Ramadan. Misalnya, sehari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadan dan malam Nuzulul Quran. Mereka juga wajib tutup sehari sebelum hari lebaran hingga hari kedua lebaran dan satu hari setelah hari lebaran.
"Untuk kategori penyelenggaraan kegiatan di hotel berbintang, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 pasal 2 ayat 4 dan 5. Itu ada jam-jamnya untuk waktu buka dan tutup," papar Arie. (dil/jpnn)
JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS