Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Pemkot Palembang Berkurang
jpnn.com, PALEMBANG - Selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang berkurang.
Pengurangan jam kerja ASN bahkan sudah tertuang dalam surat edaran (SE) yang tertuang dalam SE 800/665 /BKPSDM-V/2024 menyatakan bahwa aturan jam kerja bagi ASN sudah sesuai undang-undang. Yakni waktu kerja selama 32,5 jam dalam seminggu.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa menerangkan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
"Surat edaran telah dikeluarkan dengan aturan jam kerja pulang lebih awal pukul 15:00 WIB di hari Senin-Kamis dan Jumat jam 15:30 WIB," ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Rabu (13/3/2024).
Kata Dewa, adanya pengurangan jam kerja karyawan diharapkan tidak mengurangi produktivitas kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan semua instansi kedinasan di lingkungan Pemkot Palembang.
"Saya harap perubahan jam ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta kinerja organisasi," kata Dewa.
Bagi ASN yang bekerja lima hari seminggu, jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat kerja mulai jam 08.00-15.30 WIB.
"Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja untuk mengatur jam kerja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan," terang Dewa.
Di bulan suci Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang berkurang.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja