Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Pemkot Palembang Berkurang

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Pemkot Palembang Berkurang
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Foto: Diskominfo Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang berkurang.

Pengurangan jam kerja ASN bahkan sudah tertuang dalam surat edaran (SE) yang tertuang dalam SE 800/665 /BKPSDM-V/2024 menyatakan bahwa aturan jam kerja bagi ASN sudah sesuai undang-undang. Yakni waktu kerja selama 32,5 jam dalam seminggu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa menerangkan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang.

"Surat edaran telah dikeluarkan dengan aturan jam kerja pulang lebih awal pukul 15:00 WIB di hari Senin-Kamis dan Jumat jam 15:30 WIB," ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Rabu (13/3/2024).

Kata Dewa, adanya pengurangan jam kerja karyawan diharapkan tidak mengurangi produktivitas kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan semua instansi kedinasan di lingkungan Pemkot Palembang.

"Saya harap perubahan jam ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta kinerja organisasi," kata Dewa.

Bagi ASN yang bekerja lima hari seminggu, jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat kerja mulai jam 08.00-15.30 WIB.

"Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja untuk mengatur jam kerja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan," terang Dewa.

Di bulan suci Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang berkurang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News