Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Dikurangi
Jumat, 28 Juni 2013 – 21:37 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Ramadan tahun ini. Melalui Surat Edaran No 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadan, maka jam kerja harian PNS akan dipangkas. Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, masuk jam 08.00. Sedangkan pulang kerja hari Senin – Kamis dan Sabtu pada jam 14.00, dengan waktu istirahat jam 12.00 – 12.30. Sedangkan hari Jumat, pulang jam 14.30 dengan waktu istirahat jam 11.30 – 12.30.
"Dengan penetapan ini, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yang menerapkan lima hari atau enam hari kerja, selama Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu," terang Azwar di kantornya, Jumat (28/6). Pada bulan selain Ramadan, PNS bekerja minimal selama 37,5 jam per minggu. Setiap hari PNS masuk pukul 7.30 dan kelar pukul 16.30.
Namun selama Ramadan, jam kerja PNS dikurangi. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, PNS masuk pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Masa istirahatnya adalah pukul 12.00 – 12.30. Khusus hari Jumat, PNS jam kerja berakhir pukul 15.30, dengan waktu istirahat jam 11.30 – 12.30.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja Pegawai
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?