Selama Ramadan, PNS Pemprov DKI Kerja 7 Jam
Senin, 16 Juli 2012 – 17:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan 1433 Hijriah. Perubahan jam kerja ini untuk menyesuaikan dengan ibadah puasa yang dilakukan umat muslim selama bulan Ramadan. Fadjar menjelaskan, jam kerja guru akan diatur oleh Dinas Pendidikan DKI. Jam kerjanya bisa berbeda dengan jam kerja untuk PNS di lingkungan Pemprov DKI.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1073/2012 tentang pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadan, untuk hari Senin hingga Jumat jam kerja PNS mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
"Mengenai jam kerja ini untuk seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI, kecuali guru dan penjaga sekolah," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Fadjar Panjaitan dalam keterangan persnya, Senin (16/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS