Selama Ramadan, PNS Pemprov DKI Kerja 7 Jam
Senin, 16 Juli 2012 – 17:21 WIB
"Untuk pelaksanaan jam kerja bagi guru pengaturannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," ujar Fadjar.
Baca Juga:
Fadjar menambahkan, jam kerja beberapa kelompok kerja yang membutuhkan kesiapan 24 jam seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur tersendiri. Jadwal kerja akan diatur oleh masing-masing kepala unit ataupun kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketentuan jam kerja khusus PNS Pemprov DKI akan mulai diberlakukan sejak awal bulan Ramadhan. Sementara untuk awal bulan Ramadhan sendiri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS