Selama Ramadan, PNS Pemprov DKI Kerja 7 Jam

Selama Ramadan, PNS Pemprov DKI Kerja 7 Jam
Selama Ramadan, PNS Pemprov DKI Kerja 7 Jam
"Untuk pelaksanaan jam kerja bagi guru pengaturannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," ujar Fadjar.

 

Fadjar menambahkan, jam kerja beberapa kelompok kerja yang membutuhkan kesiapan 24 jam seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur tersendiri. Jadwal kerja akan diatur oleh masing-masing kepala unit ataupun kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

 

Ketentuan jam kerja khusus PNS Pemprov DKI akan mulai diberlakukan sejak awal bulan Ramadhan. Sementara untuk awal bulan Ramadhan sendiri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. (dil/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah jam kerja  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News