Selama Ramadan Tempat Hiburan Ditutup
Sabtu, 29 Juni 2013 – 07:12 WIB
CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi akan segera menyebar maklumat untuk penutupan seluruh tempat hiburan selama bulan ramadhan. Aturan dalam bentuk Peraturan Bupati Bekasi. ’’Seluruh tempat hiburan malam sementara waktu untuk ditutup dahulu. Termasuk kafe, diskotik, karaoke, serta spa untuk tidak beroperasi selama bulan puasa,” bebernya kepada Radar Bekasi (Grup JPNN).
’’Kami masih menunggu surat maklumat dari Bupati Bekasi, secepatnya dipastikan bakal di sosialisasikan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja, Agus Dahlan, kemarin.
Kata dia, surat maklumat itu sedang dipersiapkan dan disusun oleh pihak terkait yang bertujuan memperlancar kegiatan bulan Ramadan yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Baca Juga:
CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi akan segera menyebar maklumat untuk penutupan seluruh tempat hiburan selama bulan ramadhan. Aturan dalam bentuk
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS