Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Karawang Tutup

Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Karawang Tutup
Tempat hiburan malam di Karawang tutup selama Ramadan. Ilustrasi Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, KARAWANG - Selama Ramadan, pengelola tempat hiburan malam dan lokasi pijat di Kabupaten Karawang diimbau untuk menutup usahanya.

Di Karawang, tempat hiburan malam seperti tempat karaoke cukup banyak dan tersebar di sejumlah daerah.

"Semuanya harus ditutup selama bulan suci Ramadan. Termasuk tempat pijat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan, Sabtu.

Dia mengatakan larangan buka tempat hiburan malam dan tempat pijat tersebut sudah disampaikan kepada para pengelolanya.

Terkait hal itu mereka juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadan 1443 Hijriah.

Sesuai dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.

Dia menyampaikan pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam itu. (antara/jpnn)

Tak hanya tempat hiburan malam, lokasi pijat di Karawang pun harus tutup selama Ramadan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News