Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Karawang Tutup
jpnn.com, KARAWANG - Selama Ramadan, pengelola tempat hiburan malam dan lokasi pijat di Kabupaten Karawang diimbau untuk menutup usahanya.
Di Karawang, tempat hiburan malam seperti tempat karaoke cukup banyak dan tersebar di sejumlah daerah.
"Semuanya harus ditutup selama bulan suci Ramadan. Termasuk tempat pijat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan, Sabtu.
Dia mengatakan larangan buka tempat hiburan malam dan tempat pijat tersebut sudah disampaikan kepada para pengelolanya.
Terkait hal itu mereka juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadan 1443 Hijriah.
Sesuai dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.
Dia menyampaikan pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam itu. (antara/jpnn)
Tak hanya tempat hiburan malam, lokasi pijat di Karawang pun harus tutup selama Ramadan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap