Selama Ramadan, THM Ditempeli Stiker Hijau atau Merah, Artinya?
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya mensosialisasikan larangan beroperasinya tempat hiburan malam (THM) mendekati masuknya bulan Ramadan, Selasa (31/5).
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto menegaskan, agar tidak terjadi kesalahpahaman, pihaknya memberikan tanda tingkatan apakah THM tersebut sepenuhnya tutup atau diizinkan buka, walaupun diatur jam operasionalnya.
Mugi menjelaskan, nantinya stiker tersebut akan dibagi dua kategori. Kategori pertama akan ditempelkan stiker berwarna merah, yang artinya tempat tersebut tidak diizinkan membuka usahanya selama bulan suci Ramadan.
Untuk kategori kedua, sambung Mugi, akan ditempelkan stiker berwarna hijau yang artinya tetap boleh membuka usahanya walaupun akan diatur jam operasionalnya. "Jadi nanti polisi yang patroli akan mudah menertibkannya," ujar Kapolda di markasnya, Selasa (31/5)
Sebagai informasi, THM yang diberi stiker berwarna merah mencakup klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri.
Sedangkan untuk THM yang akan diberi stiker warna hijau yakni klub malam, diskotik, live music, karaoke, mandi uap, griya pijat dan spa yang usahnya diselenggarakan di hotel berbintang. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya mensosialisasikan larangan beroperasinya tempat hiburan malam (THM) mendekati masuknya bulan Ramadan, Selasa (31/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS