Selama Sepekan Polres Sukabumi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba
Jumat, 11 November 2022 – 04:01 WIB
Dia menambahkan para tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan tersangka kasus peredaran obat keras ilegal dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara tersangka pengedar minuman keras dikenakan tindak pidana ringan Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Beralkohol yang sanksinya denda atau kurungan penjara selama tiga bulan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ini bukti narkoba masih banyak beredar di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dari sabu-sabu hingga obat keras ilegal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- BPS: Kota Sukabumi Inflasi Tertinggi di Jawa Barat
- Suami di Sukabumi Telah Merencanakan Siram Air Keras Istri-Anak
- Cinta Diputus, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih
- Pria Sontoloyo Ini Beli Air Keras Secara Online Lalu Menyiram Istri, Anak Tiri, dan Cucu
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang