Selama Tahun 2023 LPPOM MUI Gaet 18.701 Perusahaan

Selama Tahun 2023 LPPOM MUI Gaet 18.701 Perusahaan
Media gathering yang diadakan LPPOM MUI di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Kamis (18/1). Foto: supplied

Dari aspek lama waktu pemeriksaan produk halal, LPPOM MUI menjawab tantangan yang tengah diberlakukan pemerintah.

Saat ini rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan selama 18 hari kerja, yakni dalam negeri selama 17 hari kerja dan luar negeri selama 21 hari kerja. Lama waktu ini naik signifikan dibandingkan tahun 2022, yakni untuk dalam negeri 28 hari dan luar negeri selama 29 hari. Angka ini masuk dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah. 

Dia mengatakan banyak yang belum menyadari bahwa kewajiban sertifikasi halal ini tidak berhenti pada produk akhir makanan dan minuman.

"Seluruh produk dan jasa yang berkaitan erat dengan produk akhir makanan dan minuman juga wajib disertifikasi halal. Beberapa jasa yang berkaitan dengan sertifikais halal makanan dan minuman adalah jasa penyembelihan, jassa logistik, dan jasa kemasan," katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, hasil kondisi RPH/TPH/Dinas Terkait Fungsi Peternakan (RPH/TPH/Dinas) yang masih aktif, menunjukkan bahwa jumlah RPH/TPH/Dinas di Indonesia adalah 1.690 yang tersebar di 34 provinsi.

Sementara data LPPOM MUI menyebutkan bahwa Rumah Potong Hewan/Ungas (RPH/U) yang sudah disertifikasi halal melalui LPH LPPOM MUI baru sebanyak 900 RPH/U.

Adapun jasa logistik bersertifikat halal sejumlah 49 perusahaan, termasuk jasa distribusi dan jasa penyimpanan. Sementara jasa kemasan sebanyak 10 perusahaan.

Produk lainnya yang juga perlu disertifikasi halal adalah bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Salah satu contoh bahan tambahan pangan adalah flavor untuk memberikan rasa dan aroma yang menarik.

Data LPPOM MUI per Desember 2023 menyebutkan ada 31.754 perusahaan dengan 1.063.851 produk yang telah memiliki sertifikat halal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News