Selama Pandemi Virus Corona, Polisi Tampung Tahanan Kejaksaan

Selama Pandemi Virus Corona, Polisi Tampung Tahanan Kejaksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Polda Metro Jaya memastikan semua kasus hukum yang mereka tangani tetap berjalan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Pasalnya, Polri memilki batas waktu dalam penyelesaian sebuah perkara hingga sampai ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metrp Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah berkas perkara ke kejaksaan. Sementara itu, untuk tahanan akan tetap dititipkan di Rutan Polda Metro.

"Tetap kami serahkan berkas misalnya yang P21. Proses hukum tetap berjalan kan ada waktu 20 hari penahanan, biasanya tahanan dititipkan di sini dan berkas sama seperti biasa,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis (2/4).

Menurut dia, penitipan tahanan ini bukan menjadi masalah. Pihaknya mengaku siap menjadi tempat penitipan guna mencegah adanya penyebaran virus corona ketika terjadi pemindahan tahanan.

“Diharapkan dari kejaksaan saat mau menyerahkan dia minta titip dulu di sini, kenapa? Karena takut terkontaminasi sama yang ada di tempatnya. Ini masih kami koordinasikan dengan teman-teman jaksa,” sebut Yusri.

Kemudian, untuk dipersidangan diyakini tidak akam terhambat. Pasalnya, sidang saat ini bisa menggunakan video conference.

BACA JUGA: Ogah Diisolasi, Pejabat Karawang Positif COVID-19 Dijemput Paksa dari Rumahnya

"Sidang tidak ada masalah, tetap berjalan. Kemarin sidang narkoba, sidang melalui telekonferensi,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)

Polda Metro Jaya memastikan semua kasus hukum yang mereka tangani tetap berjalan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Pasalnya, Polri memilki batas waktu dalam penyelesaian sebuah perkara hingga sampai ke kejaksaan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News