Selamat, 2 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan asistensi kepada industri dalam negeri yang memenuhi kategori lewat pemberian fasilitas kepabeanan.
Kali ini fasilitas kepabeanan diberikan kepada PT Eastwood Mitra Lestari dan PT Permata Marindo Jaya.
Kedua perusahaan menerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM dan KITE pengembalian.
Pemberian fasilitas KITE IKM dilakukan Bea Cukai Kudus kepada PT Eastwood Mitra Lestari.
“Fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM) merupakan fasilitas yang diberikan Bea Cukai berupa pembebasan bea masuk,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana.
Fasilitas ini juga tidak dipungut PPN/PPnBM atas impor bahan baku, termasuk bahan penolong, bahan pengemas, mesin dan barang contoh untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi IKM.
Industri yang mendapatkan fasilitas KITE IKM adalah usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan dengan kriteria tertentu yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
Kanwil Bea Cukai Jakarta juga memberikan izin dan penetapan penerima fasilitas KITE pengembalian kepada PT Permata Marindo Jaya.
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan ini, simak selengkapnya
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Menata Masa Depan Berkelanjutan Melalui Transformasi Limbah Besi Industri
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi