Selamat, BKN jadi Lembaga Tepercaya dalam Pengaduan Pelayanan Publik

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meraih penghargaan terbaik sebagai pengelola pengaduan pelayanan publik kategori Aspek Keberlanjutan, Konektivitas, dan Dampak Terbaik dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) ke-4 Tahun 2022.
Tidak hanya itu, BKN juga masuk dalam 30 peserta terbaik kategori instansi pemerintah umum sehingga berhak atas penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
"BKN juga termasuk 1 dari 17 peserta yang berhak mendapatkan Piala Anggakara Birawa," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama di Jakarta, Senin (20/6).
Dia menyatakan, capaian tersebut menjadi trigger atau acuan bagi pengelola SP4N Lapor BKN untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan pengaduan yang mampu memberikan respons cepat serta terpercaya.
Kompetisi yang diselenggarakan oleh KemenPAN-RB itu menjaring 573 peserta dari seluruh Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Jumlah sebanyak itu kemudian terverifikasi menjadi 434 dan mengerucut menjadi 51 peserta, serta dipilih menjadi Top 17 peserta.
Kompetisi itu digelar secara bersama oleh KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia pada 16 Juni. (esy/jpnn)
BKN menjadi salah satu lembaga tepercaya dalam pelayanan publik, wajar mendapatkan banyak penghargaan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad
- Siap Sukseskan Mudik Gratis Lebaran 2025, Pelindo Lakukan Berbagai Persiapan
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Komisi VI DPR Dukung Transformasi Krakatau Steel
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Telkom Group Buka Lowongan untuk Talenta Terbaik Indonesia
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK