Selamat, Bupati Karolin Serahkan SK PPPK Kepada Penyuluh Pertanian dan Tenaga Guru

jpnn.com, LANDAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan Keputusan Bupati Landak tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap I di Lingkungan Pemkab Landak, Senin (16/2/2021).
Selain menyerahkan SK pengangkatan tersebut, Bupati Karolin juga sekaligus melantik dan mengambil sumpah pegawai PPPK
Tampak hadir dalam momen menggembirakan bagi 40 PPPK itu, di antaranya Ketua DPRD Landak, Sekda Landak, Staf Ahli, Asisten Sekda, serta Kepala OPD terkait.
Bupati Karolin dalam sambutanya menyampaikan penerimaan PPPK dilakukan melalui proses seleksi yang sangat ketat dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa penerimaan PPPK dilakukan melalui proses seleksi yang sangat ketat dan tentunya merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi seseorang yang telah berhasil lolos dalam seleksi tersebut,” ujar Bupati Landak.
Dalam kegiatan ini Bupati Karolin meminta para pegawai untuk melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, berintegrasi serta menjunjung tinggi nilai kehormatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karolin mengingatkan jika pegawai menunjukkan kinerja yang baik maka saudara akan mendapatkan perhatian dan penghargaan yang setimpal sesuai prestasi yang saudara miliki. Tetapi sebaliknya saudara akan mendapat hukuman disiplin jika melakukan tindakan indipliner, tidak menjunjung kinerja yang baik atau melanggar peraturan.
“Bahkan akan sampai pada tidak diperpanjangnya perjanjian kerja setelah selesainya masa perjanjian kerja tahap pertama ini,” tegas Bupati Landak.
Bupati Karolin menyampaikan penerimaan PPPK dilakukan melalui proses seleksi yang sangat ketat dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- Dukung Kemajuan Sektor Pertanian, Kementan Kaji Ulang SKKNI Bidang Alsintan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Gaji PPPK Paruh Waktu Tamatan SMA, Take Home Pay Bisa Rp4 Juta