Selamat dari Hukuman Mati, M Yani Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Selamat dari Hukuman Mati, M Yani Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding
Sidang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kg bernama M Yani divonis seumur hidup oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar Jumat (18/12) lalu.

Kemudian, Ponisan menghubungi terdakwa M Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjungsari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri

Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani. (man/azw/sumutpos)

Terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kg bernama M Yani divonis seumur hidup oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar Jumat (18/12) lalu. Terdakwa M Yani sepertinya belum bisa bernafas lega dengan putusan yang menguntungkan tersebut.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News