Selamat! Ditjen Gakkum KLHK Raih Penghargaan dari Polri

Selamat! Ditjen Gakkum KLHK Raih Penghargaan dari Polri
Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani saat mendapat penghargaan dari Polri. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) mendapat penghargaan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk prestasi dalam peran aktif melaksanakan penegakan hukum.

Ditjen Gakkum juga mendapat nilai baik dalam berkoordinasi, serta bersinergi dengan penyidik Polri.

Penghargaan diberikan dalam rangkaian acara rapat koordinasi penyidik Polri dan Penyidik PNS (PPNS) seluruh Indonesia di Jakarta, (16/10).

Hingga saat ini, Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa Direktorat Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum, telah menyelesaikan 530 berkas perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah siap disidangkan di pengadilan (P21).

"Tipologi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang ditangani meliputi illegal logging, kejahatan pada tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi, perambahan hutan, pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan dan lahan," ujar Roy, sapaan akrab Dirjen Gakkum LHK.

Pada kesempatan tersebut, para Direktur Jenderal yang membawahi PPNS di kementerian/lembaga itu bersama Bareskrim Polri, menandatangani surat komitmen bersama penegakan hukum dalam sinergitas penyidik Polri dan PPNS dalam kasus kejahatan.

Acara dengan tema “Penguatan Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS untuk Mengefektifkan Penegakan Hukum Guna Mendukung Program Pembangunan Nasional,” ini dibuka oleh Kabareskim Polri, Irjen Arief Sulistyanto.

Acara dihadiri peserta PPNS kementerian/lembaga/badan tingkat pusat, Direktur Reskrimsus Polda seluruh Indonesia, Kepala Seksi Kowas PPN Polda se-Indonesia, sebanyak 177 orang dan tamu undangan dari kementerian/lembaga/Badan tingkat pusat 52 orang.(adv/jpnn)


Ditjen Gakkum telah menyelesaikan 530 berkas perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah siap disidangkan di pengadilan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News