Selamat, DPR sebagai Pengusul UU KIP Raih Predikat Informatif

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021.
Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR Damayanti menyampaikan capaian tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPR sebagai lembaga pengusul UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“DPR memang sudah seharusnya memberikan pelayanan informasi sebaik mungkin," kata Maya, sapaan akrab Damayanti dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (26/10).
Maya juga menyampaikan berbagai inovasi dilakukan seperti pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan, penyesuaian peraturan dan SOP untuk beradaptasi dengan remote working arrangement.
Selain itu bertujuan merangsang partisipasi publik dengan mendorong berbagai platform pelayanan informasi yang memudahkan berbasis keterlibatan masyarakat, seperti SILEG, SIAR, SIMAS PUU, dan lainnya.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setjen DPR juga rutin berkolaborasi dengan berbagai macam stakeholders, baik internal maupun eksternal.
PPID menjangkau seluruh unit kerja dengan bimbingan teknis dan coaching clinic.
"PPID juga mengadakan live Instagram bersama dengan Kementerian Pertanian, Komisi Informasi Pusat, Indonesian Parliamentary Center dan Indonesia Budget Center dalam rangka mengedukasi publik," sebutnya.
Maya menambahkan PPID DPR juga berkolaborasi dengan berbagai sesama PPID, baik pemerintah daerah maupun universitas untuk saling bertukar ilmu dan informasi mengenai pelaksanaan pelayanan informasi.
DPR sebagai lembaga pengusul UU Keterbukaan Informasi Publik meraih predikat Informatif dari KIP.
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman