Selamat, DPR sebagai Pengusul UU KIP Raih Predikat Informatif

Selamat, DPR sebagai Pengusul UU KIP Raih Predikat Informatif
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Foto: ilustrasi/Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021.

Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR Damayanti menyampaikan capaian tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPR sebagai lembaga pengusul UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“DPR memang sudah seharusnya memberikan pelayanan informasi sebaik mungkin," kata Maya, sapaan akrab Damayanti dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (26/10).

Maya juga menyampaikan berbagai inovasi dilakukan seperti pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan, penyesuaian peraturan dan SOP untuk beradaptasi dengan remote working arrangement.

Selain itu bertujuan merangsang partisipasi publik dengan mendorong berbagai platform pelayanan informasi yang memudahkan berbasis keterlibatan masyarakat, seperti SILEG, SIAR, SIMAS PUU, dan lainnya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setjen DPR juga rutin berkolaborasi dengan berbagai macam stakeholders, baik internal maupun eksternal.

PPID menjangkau seluruh unit kerja dengan bimbingan teknis dan coaching clinic.

"PPID juga mengadakan live Instagram bersama dengan Kementerian Pertanian, Komisi Informasi Pusat, Indonesian Parliamentary Center dan Indonesia Budget Center dalam rangka mengedukasi publik," sebutnya.

Maya menambahkan PPID DPR juga berkolaborasi dengan berbagai sesama PPID, baik pemerintah daerah maupun universitas untuk saling bertukar ilmu dan informasi mengenai pelaksanaan pelayanan informasi.

DPR sebagai lembaga pengusul UU Keterbukaan Informasi Publik meraih predikat Informatif dari KIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News