Selamat, DPR sebagai Pengusul UU KIP Raih Predikat Informatif
Selasa, 26 Oktober 2021 – 19:28 WIB
![Selamat, DPR sebagai Pengusul UU KIP Raih Predikat Informatif](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/22/sekretaris-jenderal-dpr-ri-indra-iskandar-foto-humas-dpr-ri-ptcj.jpg)
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Foto: ilustrasi/Humas MPR RI
“Predikat badan publik informatif ini hanyalah bonus yang terpenting adalah kita melaksanakan tanggung jawab sesuai yang diamanahkan oleh UU KIP,” kata Maya lagi.
Penghargaan diserahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara daring dan langsung diterima Sekretaris Jenderal DPR s, Selasa (26/10). (mrk/jpnn)
DPR sebagai lembaga pengusul UU Keterbukaan Informasi Publik meraih predikat Informatif dari KIP.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Menteri Iftitah Tetap Yakin Bisa Kembangkan Kawasan Transmigrasi Meski Anggaran Terbatas