Selamat, DPR sebagai Pengusul UU KIP Raih Predikat Informatif
Selasa, 26 Oktober 2021 – 19:28 WIB

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Foto: ilustrasi/Humas MPR RI
“Predikat badan publik informatif ini hanyalah bonus yang terpenting adalah kita melaksanakan tanggung jawab sesuai yang diamanahkan oleh UU KIP,” kata Maya lagi.
Penghargaan diserahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara daring dan langsung diterima Sekretaris Jenderal DPR s, Selasa (26/10). (mrk/jpnn)
DPR sebagai lembaga pengusul UU Keterbukaan Informasi Publik meraih predikat Informatif dari KIP.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset