Selamat! Fadli Zon Jadi Presiden GOPAC
jpnn.com - JOGJAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendapat kepercayaan dari dunia internasional. Fadli dipercaya menjadi Presiden Conference Global Organization of Parlementarians Against Corruption (GOPAC) periode 2015-2018.
Kepastian itu terungkap dalam penutupan GOPAC ke-6 di Jogjakarta hari ini, Kamis (8/10). Politikus Partai Gerindra itu menggantikan Ricardo Garcia Carventes dari Mexico yang sudah habis masa jabatannya. Sebelumnya, pria berkaca mata itu menjabat sebagai sebagai Chairman GOPAC Indonesian Chapter.
Fadli mengatakan, korupsi merupakan bentuk kejahatan yang menghambat hak masyarakat untuk merasakan kesejahteraan. Nah, parlemen memiliki peran strategis dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Karena itu, Fadli berharap GOPAC bisa lebih kuat mendorong negara-negara yang belum meratifikasi konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi untuk segera melakukannya.
GOPAC merupakan organisasi yang mewakilkan anggota parlemen dari seluruh dunia yang memiliki visi pemberantasan korupsi. GOPAC didirikan pada 2002 sebagai hasil dari Global Conference di Ottawa yang dihadiri 170 anggota parlemen dan 400 observer dari seluruh dunia.
GOPAC memiliki agenda utama mempromosikan peran parlemen dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagai sebuah organisasi global, peranan GOPAC sangat penting untuk dalam melawan tindak kejahatan korupsi secara kolektif. (fat/jpnn)
JOGJAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendapat kepercayaan dari dunia internasional. Fadli dipercaya menjadi Presiden Conference Global Organization
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar