Selamat, Kemnaker Raih Anugerah JDIHN Awards Terbaik III dari Kemenkumham

Selamat, Kemnaker Raih Anugerah JDIHN Awards Terbaik III dari Kemenkumham
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (kanan) seusai menerima piagam dan piala Anugerah JDIHN Awards Terbaik III Tahun 2024 tingkat kementerian dari Kemenkumham. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih anugerah sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards Terbaik III Tahun 2024 tingkat kementerian yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Anugerah JDIH Terbaik III, berupa piagam dan piala diserahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Prof Eko Widodo Cahyono kepada Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam pertemuan nasional pengelola JDIH dan JDIHN Awards 2024 bertema 'JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum' di Jakarta, Kamis (22/8).

"Anugerah terbaik III merupakan bentuk keseriusan Kemnaker dalam memberikan layanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat," kata Sekjen Anwar Sanusi.

Sekjen Anwar berpendapat penghargaan terbaik III tingkat lementerian ini memberikan tanggung jawab cukup berat namun menantang.

Dia menegaskan Kemnaker akan terus berupaya meningkatkan layanan penyampaian dokumentasi dan informasi hukum dalam pengelolaan JDIH.

"Terutama dalam memberikan inovasi-inovasi layanan yang belum dimiliki oleh pengelola JDIH kementerian/lembaga, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota lainnya," terangnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam sambutan yang dibacakan Kepala BPHN Eko Widodo Cahyono mengatakan pentingnya literasi hukum dalam rangka mendukung agenda Indonesia Emas 2045.

"Literasi hukum yang baik berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan kemajuan bangsa, serta menciptakan masyarakat yang sadar dan taat hukum," ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan meraih Anugerah JDIHN Award Terbaik III Tahun 2024 dari Kemenkumham

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News