Selamat Menikmati Pesantren, Pak Ahok!

Selamat Menikmati Pesantren, Pak Ahok!
Ketua Umum PP Parmusi Usamah Hisyam (duduk di tengah) dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (9/5) untuk menyikapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Basuki T Purnama alias Ahok. Apalagi vonis itu langsung diikuti perintah penahanan terhadap terdakwa penodaan agama itu.

Menurut Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam, vonis itu membuktikan Ahok memang menista Islam. Karenanya, Usamah mengharapkan Ahok yang kini mulai mendekam di Cipinang untuk bisa berintrospeksi.

"Selamat menikmati pesantren, Pak Ahok. Kalau selama ini dia di Balai Kota, maka inilah yang bisa dia terima dari perbuatan penistaan agama," kata Usamah dalam jumpa pers di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Usamah juga memuji keberanian majelis hakim PN Jakut yang mengesampingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, hakim memutus melampaui tuntutan JPU yang hanya mengajukan hukuman penjara setahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Menurut Usamah, vonis itu menunjukkn keberpihakan majelis hakim pada Indonesia dan umat Islam. "Hakim menunjukkan bahwa ia peduli akan Indonesia dan peduli akan umat Islam," kata dia.

Meski demikian Usamah juga mengharapkan semua pihak bisa belajar dari kasus itu. Sebab, kasus ini bisa memberikan efek tangkal agar perbuatan serupa tidak terulang lagi di Indonesia.

"Semoga ini jadi pelajaran agar tidak ada lagi penistaan agama di Indonesia. Kami ingatkan, Islam bukan antikebinekaan, tapi kami anti kepada penista agama," tegasnya.(mg4/jpnn)


Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjatuhkan hukuman


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News