Selamat Pagi Honorer K2, Jangan Galau Ya, Tetap Semangat
Kamis, 23 Januari 2020 – 08:00 WIB
Ketentuan itu harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jangan dibuat saklek yang akhirnya merugikan masyarakat.
"Pemerintah tidak boleh buat aturan kaku. Indonesia ini negara kepulauan jadi tidak bisa disamakan semuanya. Intinya, Komisi II tidak melarang pemda merekrut honorer lagi, kecuali wilayah perkotaan ya tidak boleh," tandasnya. (esy/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Hugua menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan raker yang menyatakan honorer dihapus, dalam arti dipecat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
- Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja
- Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
- Prof. Zudan Jadi Kepala BKN, R2 Minta Dituntaskan di PPPK Tahap 1, Paruh Waktu Bolehlah