Selamat Pak Jokowi, Ini Kemenangan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi Pileg dan Pilpres 2019, pukul 01.46, Selasa (21/5). KPU menyatakan pasangan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 persen. Adapun selisih suara Jokowi – Ma’ruf dan Prabowo – Sandi mencapai 16.957.123.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, Johnny Gerard Plate mengucapkan selamat kepada Jokowi yang dipercaya rakyat, bahkan dengan selisih suara yang signifikan.
BACA JUGA: Pidato Kemenangan, Jokowi: Pembangunan Harus Adil dan Merata
Menurut Johnny, masih ada waktu tiga hari sesuai amanat undang-undang sebelum penetapan presiden terpilih oleh KPU untuk melakukan gugatan.
Johnny tidak mempersoalkan ada peserta yang menolak menandatangani hasil pemilu. Menurut dia, persoalan itu sebenarnya sudah diatur dengan baik oleh undang-undang.
“Penolakan penandatanganan itu tentu harus disertai dengan catatan-catatan di berita acara apa yang jadi alasan keberatan. Selanjutnya berita acara itu sah, resmi dan legalitas formal terpenuhi,” paparnya.
Karena itu, Johnny menegaskan bahwa penolakan dari beberapa peserta itu bukan berarti membatalkan penetapan rekapitulasi hasil Pemilu 2019. “Jadi tidak berarti kalau ada penolakan lalu hasilnya ditolak. UU sudah mengatur begitu, dan ini hasil pembahasan bersama-sama,” ujarnya.
Wakil Ketua TKN Jokowi – Kiai Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily bersyukur akan hasil yang telah diraih pasangan capres nomor urut 01 tersebut. Dia menegaskan bahwa ini merupakan kemenangan rakyat.
Wakil Sekretaris TKN Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, Johnny Gerard Plate mengucapkan selamat kepada Jokowi yang dipercaya rakyat, bahkan dengan selisih suara yang signifikan.
- Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Langsung Banding
- Info Kejagung soal Aliran Uang Rp 40 Miliar Diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi
- Johnny Plate Minta Negara Kembalikan Aset yang Sudah Disita
- Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara atas Dosa-Dosa Ini
- Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah
- Jaksa Hadirkan 5 Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Johnny Plate Cs