Selamat, Pemkab Boyolali Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN
jpnn.com, BOYOLALI - Terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali membantu Kementerian ATR/BPN menyukseskan percepatan program pendaftaran tanah menuai apresiasi.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra saat menyambangi Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Selasa (26/4).
Wamen Surya berharap langkah serupa dapat diterapkan pada seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
"Memang dibutuhkan kerja sama seperti ini antara pemerintah pusat dan daerah. Dari sinergi seperti ini, setidaknya bisa mewujudkan kabupaten atau kota lengkap, sehingga seluruh bidang tanah di Indonesia lengkap terdaftar," kata Wamen Surya Tjandra melalui keterangan yang diterima Rabu (27/4).
Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam menyukseskan Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN.
"Penting memang dukungan dari pemerintah daerah, karena kerjaan kami tidak akan berhasil tanpa adanya bantuan teknis serta fasilitas untuk kebutuhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujarnya.
Dalam kunjungannya tersebut, Wamen Surya juga menyaksikan penyerahan piagam penghargaan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama kepada Bupati Boyolali yang diwakili oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Boyolali Purwanto.
Penghargaan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali karena telah membebaskan atau memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta program PTSL. (mcr18/jpnn)
Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan untuk Pemkab Boyolali yang telah membantu percepatan program PTSL.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Mercurius Thomos Mone
- KAI Logistik Raih Sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut
- BRI Insurance Kembali Raih Penghargaan di IPRA 2025
- Sarana Jaya Raih 2 Penghargaan di IHCBA 2024
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab soal SHGB?