Selamat! Pemkab Sumedang Kembali Raih Penghargaan 'Best of The Best' di Ajang KIJB 2023

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk yang ketiga kalinya meraih penghargaan sebagai juara umum (Best Of The Best) pada ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) 2023 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
"Alhamdulillah, tahun ini Kabupaten Sumedang kembali dinobatkan sebagai Best Of The Best KIJB Tahun 2023," ucap Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman di Bandung, Selasa (3/10).
Selain mendapatkan anugerah Best Of The Best KIJB 2023, Pemkab Sumedang juga mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Terbaik Pertama dengan Inovasi WAKEPO (WhatsApp Kebutuhan Informasi dan Layanan Online).
Kemudian karya tulis terbaik pertama yang ditorehkan oleh Hadi Ferdiansyah dan Nugraha Fitria Ruhyana, pejabat fungsional Bapppeda Kabupaten Sumedang.
"Kini di Sumedang sudah mulai terbangun ekosistem inovasi. Tidak lagi parsial dan sporadis. Setiap SKPD, unit kerja, bahkan individu ASN mulai mengembangkan inovasi dalam format ekosistem," kata Pj Bupati Herman Suryatman.
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menjamin efektivitas dan keberlanjutan inovasi.
Lebih jauh Herman menyampaikan inovasi yang dikembangkan hanya cara, namun tujuannya adalah bagaimana membantu kesulitan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara cepat dan tepat.
"Jadi inovasi hanya alat agar pelayanan publik dan peningkatanan kesejahteraan masyarakat lebih cepat (faster), lebih murah (cheaper) dan lebih baik (better)," tegasnya.
Pemkab Sumedang kembali meraih penghargaan 'Best of The Best' di ajang KIJB 2023 yang diselenggarakan Pemprov Jabar, selamat ya
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak