Selamat! Petani Rumput Laut NTT Kalahkan Perusahaan Minyak Australia di Pengadilan
Senin, 22 Maret 2021 – 23:52 WIB

Montara oil platform ruptured in 2009, spilling oil into Australia's part of the Timor Sea.
Dalam pernyataan yang dimuat di situs mereka, PTTEP mengatakan sudah mengakui adanya keputusan pengadilan namun kecewa dengan keputusan yang dibuat.
"PTTEP mengakui keputusan berkenaan dengan gugatan Daniel Sanda dan gugatan dari seluruh anggota yang lain masih harus ditentukan kemudian," kata pernyataan tersebut.
"Keputusan pengadilan tidak menghilangkan keharusan bagi setiap individu untuk menunjukkan kerugian yang mereka alami."
PTTEP juga mengatakan akan mempertimbangkan kemungkinan untuk melakukan banding.
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari berita dalam bahasa Inggris di sini
Perusahaan Australia yang mengelola anjungan minyak di Laut Timor telah mencemari lautan dan merugikan ribuan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana