Selamat, PPID KLHK Raih Penghargaan Kualifikasi Informatif dari KIP

Selamat, PPID KLHK Raih Penghargaan Kualifikasi Informatif dari KIP
Keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi informatif ini juga telah diraih oleh Kementerian LHK pada tahun 2019 lalu. Foto: dok KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) pada 2020 kembali meraih penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Sebelumnya, penganugerahaan keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi informatif ini juga telah diraih oleh Kementerian LHK pada tahun 2019 lalu.

Penyerahan penghargaan sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari KIP ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden, K.H. Ma'ruf Amin, secara virtual pada hari ini (25/11) kepada Menteri LHK, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Menteri LHK, Alue Dohong.

Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, menyampaikan urgensi keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik.

 

Selain itu, keterbukaan informasi publik pada dasarnya menjadi hal strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Keterbukaan informasi publik juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong partisispasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Masyarakat diharapkan dapat semakin terlibat dari rencana hingga evaluasi kebijakan.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengucapkan terima kasih kepada jajaran KLHK atas kinerja yang maksimal dalam bidang keterbukaan informasi publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News