Selamat, Sumedang Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit dari KASN
jpnn.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mendapat kado indah di awal tahun 2021.
Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan piagam penghargaan kepada Pemkab Sumedang atas keberhasilan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN Tahun 2020 dengan predikat 'Baik'.
Piagam penghargaan diserahkan Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Sekretaris Daerah Sumedang Herman Suryatman, di Birawa Asembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta (28/1/2021).
Acara bertajuk Anugerah Meritrokrasi tersebut dihadiri juga secara virtual oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
“Alhamdulillah Kabupaten Sumedang mendapatkan Anugerah Meritokrasi Tahun 2020 dari Komisi Aparatur Sipil Negara dengan meraih Indeks Sistem Merit 301,5,” ujar Sekda Herman Suryatman, setelah menerima piagam penghargaan.
Dengan hasil tersebut, lanjut Sekda, Kabupaten Sumedang menempati peringkat keempat tingkat nasional untuk kategori kabupaten/kota, dan urutan pertama kategori kabupaten.
“Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi,” tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Sistem Merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, RAS, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Penghargaan Meritrokrasi ini jadi kado indah buat Kabupaten Sumedang di awal tahun 2021.
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan