Selamat Tinggal 13.920 Botol Miras Soju!

"Jadi, miras dari Korea ini sengaja diselundupkan melalui pelabuhan Tanjung Perak," ujar Decy.
Menurut dia, hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014.
Isinya mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Selain itu, ada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 12 Tahun 2015 tanggal 15 September 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia.
"Ini sangat merugikan kita," tegasnya.
Decy mengungkapkan, kerugian akibat penyelundupan tersebut mencapai ratusan juta rupiah. "Potensi kerugian negara mencapai Rp 605 juta," katanya. (aji/c10/fal/flo/jpnn)
JPNN.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I memusnahkan 13.920 botol miras berjenis soju asal Korea Selatan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju
- Gunung Marapi Erupsi, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi