Selamat Tinggal 13.920 Botol Miras Soju!
"Jadi, miras dari Korea ini sengaja diselundupkan melalui pelabuhan Tanjung Perak," ujar Decy.
Menurut dia, hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014.
Isinya mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Selain itu, ada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 12 Tahun 2015 tanggal 15 September 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia.
"Ini sangat merugikan kita," tegasnya.
Decy mengungkapkan, kerugian akibat penyelundupan tersebut mencapai ratusan juta rupiah. "Potensi kerugian negara mencapai Rp 605 juta," katanya. (aji/c10/fal/flo/jpnn)
JPNN.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I memusnahkan 13.920 botol miras berjenis soju asal Korea Selatan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga