Selamat Tinggal Era Rahasia Bank

jpnn.com, JAKARTA - Tanda tangan yang dibubuhkan Presiden Joko Widodo pada Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menandai hilangnya era kerahasiaan bank.
Kerahasiaan bank yang sudah ratusan tahun dianut dipastikan berakhir.
Saat ini, hampir tiada lagi tempat yang bisa digunakan untuk menyembunyikan aset dari pengawasan aparat pajak.
Perppu yang diteken pada 8 Mei lalu tersebut berisi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan dari siapa pun yang memiliki rekening keuangan.
Kekuasaan petugas pajak itu melebihi aparatur mana pun di republik ini.
Polisi dan jaksa saja harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib terkait kasus pidana untuk membuka rekening bank.
Sementara itu, aparat pajak bisa mendapatkan akses penuh.
Menurut Jokowi, Perppu itu menindaklanjuti kesepakatan internasional mengenai transparansi perpajakan.
Tanda tangan yang dibubuhkan Presiden Joko Widodo pada Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menandai
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Gandeng Schroders & Fullerton, BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Dengan Melibatkan BUMN Kekuatan Danantara Bisa Mendorong Perekonomian