Selamat Tinggal Kebebasan, Parlemen Turki Sahkan UU Media Sosial Pesanan Erdogan

Selamat Tinggal Kebebasan, Parlemen Turki Sahkan UU Media Sosial Pesanan Erdogan
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Foto: AFP

jpnn.com, ANKARA - Parlemen Turki akhirnya mengesahkan undang-undang tentang konten media sosial yang dipesan Presiden Recep Tayyip Erdogan, Rabu (29/7).

Menurut para pakar, undang-undang tersebut akan meningkatkan sensor terhadap konten di media sosial dan membantu pihak berwenang membungkam perbedaan pendapat.

Undang-undang tersebut mewajibkan situs-situs media sosial asing menempatkan perwakilan di Turki untuk berkomunikasi dengan pihak berwenang ketika ada keluhan terhadap konten mereka.

Undang-undang itu juga mencakup aturan tentang tenggat waktu untuk menghapus materi-materi yang dianggap menyinggung.

Berdasarkan peraturan baru itu, perusahaan media dapat dikenai denda, diblokir iklannya, atau mengalami pengurangan bandwidth hingga 90 persen, yang pada dasarnya memblokir akses dari media tersebut. (ant/dil/jpnn)

Parlemen Turki akhirnya mengesahkan undang-undang tentang konten media sosial yang dipesan Presiden Recep Tayyip Erdogan, Rabu (29/7).


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News