Selamat Tinggal Kebebasan, Parlemen Turki Sahkan UU Media Sosial Pesanan Erdogan
jpnn.com, ANKARA - Parlemen Turki akhirnya mengesahkan undang-undang tentang konten media sosial yang dipesan Presiden Recep Tayyip Erdogan, Rabu (29/7).
Menurut para pakar, undang-undang tersebut akan meningkatkan sensor terhadap konten di media sosial dan membantu pihak berwenang membungkam perbedaan pendapat.
Undang-undang tersebut mewajibkan situs-situs media sosial asing menempatkan perwakilan di Turki untuk berkomunikasi dengan pihak berwenang ketika ada keluhan terhadap konten mereka.
Undang-undang itu juga mencakup aturan tentang tenggat waktu untuk menghapus materi-materi yang dianggap menyinggung.
Berdasarkan peraturan baru itu, perusahaan media dapat dikenai denda, diblokir iklannya, atau mengalami pengurangan bandwidth hingga 90 persen, yang pada dasarnya memblokir akses dari media tersebut. (ant/dil/jpnn)
Parlemen Turki akhirnya mengesahkan undang-undang tentang konten media sosial yang dipesan Presiden Recep Tayyip Erdogan, Rabu (29/7).
Redaktur & Reporter : Adil
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Erdogan Jorjoran Menyokong Musuh Assad, Apa Kepentingan Turki di Suriah?
- Wamenperin Faisol Riza Merespons Protes Kunjungan ke Turki
- Mengenang Fethullah Gülen, Pejuang Pendidikan Turki yang Menginspirasi Dunia