Selamat Tinggal Kebebasan, Parlemen Turki Sahkan UU Media Sosial Pesanan Erdogan
jpnn.com, ANKARA - Parlemen Turki akhirnya mengesahkan undang-undang tentang konten media sosial yang dipesan Presiden Recep Tayyip Erdogan, Rabu (29/7).
Menurut para pakar, undang-undang tersebut akan meningkatkan sensor terhadap konten di media sosial dan membantu pihak berwenang membungkam perbedaan pendapat.
Undang-undang tersebut mewajibkan situs-situs media sosial asing menempatkan perwakilan di Turki untuk berkomunikasi dengan pihak berwenang ketika ada keluhan terhadap konten mereka.
Undang-undang itu juga mencakup aturan tentang tenggat waktu untuk menghapus materi-materi yang dianggap menyinggung.
Berdasarkan peraturan baru itu, perusahaan media dapat dikenai denda, diblokir iklannya, atau mengalami pengurangan bandwidth hingga 90 persen, yang pada dasarnya memblokir akses dari media tersebut. (ant/dil/jpnn)
Parlemen Turki akhirnya mengesahkan undang-undang tentang konten media sosial yang dipesan Presiden Recep Tayyip Erdogan, Rabu (29/7).
Redaktur & Reporter : Adil
- Mengenang Fethullah Gülen, Pejuang Pendidikan Turki yang Menginspirasi Dunia
- Gus Najmi PKB Prihatin dengan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Siap Mendunia! Bank Mandiri Resmi Memperluas Akses Livin’ di Turki
- Erdogan Ucapkan Selamat kepada Presiden Aljazair yang Berhasil Pertahankan Kekuasaan
- Tren Transplantasi Rambut Atasi Masalah Kebotakan Mulai Diminati di Indonesia
- Instagram Akhirnya Bisa Diakses Masyarakat Turki