Selamat Tinggal..Tunjangan Dosen Berpendidikan S-1 Ditiadakan
Selasa, 01 November 2016 – 08:41 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
jpnn.com - SURABAYA - Para dosen yang masih berstrata berpendidikan S-1 harus gigit jari.
Mereka harus siap-siap diberhentikan sebagai pengajar.
Sebab, berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal dosen adalah S-2.
Baca Juga:
Sekretaris Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Prof Ali Maksum mengatakan, pemberlakuan undang-undang tersebut sudah ditoleransi 10 tahun.
Artinya, hingga 2015, seharusnya para dosen sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-2.
"Tapi, kenyataannya belum," kata Ali saat ditemui di kantornya.
Tunjangan dosen yang belum S-2 akan dihentikan. Yakni, tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi dosen.
Meski demikian, yang bersangkutan masih menerima gaji tetap.
SURABAYA - Para dosen yang masih berstrata berpendidikan S-1 harus gigit jari. Mereka harus siap-siap diberhentikan sebagai pengajar. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Tasyakuran Hafiz 30 Juz, SCB Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi
- 30 Mahasiswa President University Unjuk Gigi di IFEX 2025
- Ganesha Operation Menghadirkan Program Try Out Berbasis Komputer
- Hadapi Stigma Negatif Terhadap Pendidikan Inklusif, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Siswa Kelas 2 SD Asal Tegal Sumbang Medali Emas Olimpiade Matematika di Thailand
- Kemdiktisaintek: Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah dan ADIK Sebelum Lebaran 2025