Selamat Tinggal..Tunjangan Dosen Berpendidikan S-1 Ditiadakan
Selasa, 01 November 2016 – 08:41 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Artinya, jika biasanya dalam sebulan dosen mendapatkan penghasilan Rp 9 juta, mereka akan menerima Rp 3 juta saja.
"Ya, bisa jadi begitu. Per 1 November (hari ini, Red) dihentikan tunjangannya," ujarnya.
Di Kopertis Wilayah VII, terdapat 15-20 dosen yang masih S-1 di antara total 1.300 dosen PNS.
Ali mengakui, jumlahnya memang tidak banyak.
Sebab, tidak sedikit dosen yang mengajukan pensiun dini.
Itu dilakukan lantaran pertimbangan dosen yang bersangkutan merasa tidak mampu memenuhi kualifikasi yang disyaratkan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dosen yang tidak memenuhi syarat akan dinondosenkan.
Dia tidak boleh lagi menjadi dosen. Aktivitasnya sebagai dosen bisa dialihkan menjadi tenaga administrasi.
SURABAYA - Para dosen yang masih berstrata berpendidikan S-1 harus gigit jari. Mereka harus siap-siap diberhentikan sebagai pengajar. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral