Selamatkan Aset Pemkot Surabaya, Kejari Tanjung Perak Dapat Penghargaan dari Wali Kota

Selamatkan Aset Pemkot Surabaya, Kejari Tanjung Perak Dapat Penghargaan dari Wali Kota
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penghargaan kepada JPN Kejari Tanjung Perak yang telah menyelamatkan aset Pemkot, Senin (31/5). Foto: Humas Kejari Perak

jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya yang berhasil menyelamatkan aset daerah.

Penghargaan itu diberikan saat perayaan hari jadi Ke-728 Kota Surabaya, Senin (31/5).

Diketahui, aset yang diselamatkan berupa tanah seluas 48.460 meter persegi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo, Surabaya.

Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengucap terima kasih atas pemberian penghargaan itu.

Dia menyebut sudah menjadi kewajiban Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Kalau dinilai dari NJOP aset yang diselamatkan tersebut bernilai kurang lebih Rp 55.583.620.000,” ujar dia.

Penghargaan yang diberikan itu diharapkan bisa menambah semangat bagi JPN untuk bekerja lebih baik lagi dan bisa lebih optimal menyelamatkan aset Pemkot Surabaya yang masih dikuasai pihak lain.

"Ini merupakan wujud sinergitas antara Pemkot Surabaya dengan JPN Kejari Tanjung Perak yang terus berjuang agar aset Pemkot bisa dikembalikan," ucap Kasna.

Penghargaan itu diberikan setelah Kejari Tanjung Perak berhasil menyelamatkan aset Pemkot Surabaya senilai Rp 55 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News