Selamatkan Dana Ketenagakerjaan Rp 150 T, Ini Rekomendasi KPK

Selamatkan Dana Ketenagakerjaan Rp 150 T, Ini Rekomendasi KPK
Selamatkan Dana Ketenagakerjaan Rp 150 T, Ini Rekomendasi KPK. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berkaitan dengan  ketenagakerjaan. Rekomendasi diberikan untuk meminimalisir penyelewengan terkait dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang jumlahnya Rp 150 triliun.

"Sesuai dengan amanat undang-undang, KPK mempunyai mandat untuk melakukan kajian terhadap sistem yang berpotensi terjadinya korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di KPK, Jakarta, Selasa (16/12).

Rekomendasi adalah Kementerian Tenaga Kerja, BPJS, dan Pemerintah Daerah harus bisa bekerjasama dengan baik. Sehingga bisa meningkatkan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga kerja.

KPK juga merekomendasikan agar Kementerian Tenaga Kerja menyelesaikan persoalan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, perlu dibangun suatu prinsip good governance sehingga bisa tercipta mekanisme check and balances dalam tubuh BPJS.

Lebih lanjut, Adnan mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada TKI terkait dengan perlindungan jaringan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan jaminan kesehatan nasional dan jaminan ketenagakerjaan dalam BPJS.

"Karena sering kali manfaat asuransi yang diterima TKI jauh di bawah yang dapat diterima pekerja di Indonesia, seperti tidak adanya jaminan kesehatan dan jaminan hari tua," ujar Adnan.

Adnan mengungkapkan KPK juga merekomendasikan agar pemerintah mendorong para pemberi kerja untuk mengikutsertakan para pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

"Berdasarkan kajian masih banyak yang tidak patuh sepenuhnya untuk ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berkaitan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News