Selamatkan Etnis Rohingya, KSHUMI Tempuh Jalur Hukum Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Kepedulian terhadap penderitaan etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar terus mengalir. Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) bahkan akan menempuh upaya hukum internasional.
Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI Chandra Purna Irawan menyatakan, organisasinya mengutuk keras pembunuhan atau upaya genosida terhadap muslim Rohingnya.
Mereka juga mendesak Pemerintah untuk melakukan tindakan efektif dan meninjau ulang hubungan diplomatik guna mengatasi kekejaman yang menimpa muslim Rohingya di Myanmar.
"Kami menyeru kepada seluruh Pemimpin Negara yang berada di perbatan Myanmar untuk membuka pintu perbatasan sehingga dimungkinkan muslim Rohingya menyelamatkan diri," ucap Chandra di Jakarta, Minggu (3/9).
Selain itu, KSHUMI juga mendesak Komite Hadiah Nobel untuk mencabut Penghargaan Nobel Perdamaian bagi Aung San Suu Kyi, salah seorang pemimpin terkemuka Myanmar yang membiarkan pembantaian muslim Rohingya.
Chandra juga menyampaikan bahwa DPP KSHUMI akan mengambil langkah-langkah hukum dan politik, antara lain melaporkan pemimpin defacto negara Myanmar dan pihak-pihak yang bertanggungjawab kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
"Melaporkan pemimpin defacto negara Myanmar dan pihak-pihak yang bertanggungjawab kepada ASEAN dan OKI untuk menekan Myanmar agar menghentikan praktik genosida terhadap etnis Rohingnya," tegasnya.
"Kami juga akan menyampaikan nota protes kepada Kedutaan Besar Myanmar yang berada di Jakarta," tandasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Hakim Cecar Ketua Satgas Terkait Kaburnya Etnis Rohingya dari Penampungan
- Semua Imigran Rohingya Melarikan Diri dari Kamp Penampungan di Aceh Barat
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Tolak Pengungsi Etnis Rohingya, Warga Aceh Barat Gelar Demo