Selamatkan Keraton Surakarta
Selasa, 27 Agustus 2013 – 12:46 WIB
Dewan adat menilai, dalam aturan di keraton, jabatan mahamenteri tidak ada. Sementara itu, menurut kubu PB XIII, pengukuhan Tedjowulan sebagai mahamenteri merupakan tindak lanjut rekonsiliasi 16 Mei 2012 dan 22 Mei 2012 yang ditandatangani di Jakarta. (edy/mas)
Baca Juga:
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku tidak mendapatkan udangan pengukuhan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan