Selamatkan Keraton Surakarta
Selasa, 27 Agustus 2013 – 12:46 WIB

Massa Dewan Adat (kemeja merah) saat bersitengang dengan massa PB XIII Hangabehi pada pengukuhan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowilan sebagai menteri Keraton Kasunanan Surakarta Senin (26/8). FOTO: Ichwan / RADAR SOLO
Dewan adat menilai, dalam aturan di keraton, jabatan mahamenteri tidak ada. Sementara itu, menurut kubu PB XIII, pengukuhan Tedjowulan sebagai mahamenteri merupakan tindak lanjut rekonsiliasi 16 Mei 2012 dan 22 Mei 2012 yang ditandatangani di Jakarta. (edy/mas)
Baca Juga:
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku tidak mendapatkan udangan pengukuhan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia