Selamatkan Masjid Istiqlal Kita

Oleh: Faisal Wibowo - Mahasiswa Universitas Paramadina Jakarta

Selamatkan Masjid Istiqlal Kita
Mahasiswa Universitas Paramadina Jakarta Faisal Wibowo. Foto: Dokumentasi pribadi

Penulis setidaknya menjabarkan dua regulasi utama yang penting dalam mendudukkan penunjukan Imam Besar Masjid Istiqlal ini sesuai koridornya.

Aturan yang pertama adalah keterlibatan Dewan Pengarah dalam proses pemberian rekomendasi untuk penentuan Imam Besar Masjid Istiqlal.

Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal mengatur secara gamblang soal penunjukan Imam Besar Masjid Istiqlal.

Pada Pasal 6 Ayat 2 disebutkan bahwa imam besar Istiqlal diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Dewan Pengarah.

Penunjukan langsung tanpa melalui arahan Dewan Pengarah inilah yang terindikasi kuat melanggar aturan.

Hal ini juga menjadi preseden buruk ke depan tentang tereduksinya proses penting, yaitu rekomendasi Dewan Pengarah.

Penunjukan langsung yang dimaksud tersebut faktanya tidak melewati proses yang menurut penulis, sangat krusial.

Kita tidak ingin tentunya asas main tunjuk yang berpotensi pada conflict of interest dan rawan penyalahgunaan.

Profesor Nasaruddin Umar mengeklaim bahwa dirinya diminta Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News