Selamatkan Masjid Istiqlal Kita

Oleh: Faisal Wibowo - Mahasiswa Universitas Paramadina Jakarta

Selamatkan Masjid Istiqlal Kita
Mahasiswa Universitas Paramadina Jakarta Faisal Wibowo. Foto: Dokumentasi pribadi

Dari ketujuh jabatan tersebut terdapat Ketua Badan Pengelola dan Ketua Harian Badan Pengelola.

Dua jabatan ini diadakan secara berbeda karena masing-masing mempunyai tupoksi yang juga tak sama.

Adanya Ketua Harian Badan Pengelola sebagai exit plan agar tugas pengelolaan Masjid Istiqlal lebih maksimal.

Yang pertama lebih kepada kebijakan-kebijakan makro, sementara yang kedua yakni Ketua Harian Badan Pengelola adalah sosok yang menjalankan pengelolaan secara intensif harian.

Namun, faktanya, kedua posisi tersebut saat ini justru dijabat orang yang sama, yaitu Prof Nasar.

Lalu, dia dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama, melantik dirinya sendiri untuk semua jabatan itu!

Rangkap jabatan tersebut tentu mengkhawatirkan di tengah-tengah reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintahan Prabowo Gibran sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.

Seperti kita ketahui bersama, tujuan pelarangan rangkap jabatan tersebut adalah menghindari konflik kepentingan sehingga pejabat tidak dapat bersikap netral dan profesional.

Profesor Nasaruddin Umar mengeklaim bahwa dirinya diminta Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News