Selamatkan Monyet, 2 Polisi Diganjar Penghargaan dari Kapolda
jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Wibowo memberikan piagam penghargaan kepada dua personel polisi yang menyelamatkan seekor monyet, korban tabrakan di kota Palembang.
Kedua penerima piagam penghargaan itu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, yakni Bripka M Firmansyah dan Bripka Irwan Bakri.
"Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang telah peduli menyelamatkan makhluk hidup dan lingkungan," kata Albertus Wibowo di Palembang, Senin.
Dia mengatakan aksi kedua polisi itu bermula saat mereka menemukan seekor monyet terluka karena ditabrak mobil di Jalan Angkatan 45 Ilir Barat 1, Kota Palembang, tanggal 15 Maret 2023.
Monyet tersebut kemudian mereka bawa ke klinik kesehatan khusus hewan yang tidak jauh dari lokasi kejadian sehingga nyawanya berhasil diselamatkan dan kemudian dilepasliarkan ke kawasan hutan di Palembang.
Selain itu, ada dua personel lainnya di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel yang menerima pin emas, yakni AKBP Endro Aribowo dan Kompol Budi Hartono Sutrisno.
Keduanya mendapat pin emas dari kapolda karena telah berkontribusi dalam pembuatan aplikasi digital BPKB Registration Vehicle Online (BRAVO) yang dikembangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel.
Melalui Aplikasi BRAVO, masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar pajak kendaraan, memperpanjang masa surat tanda kepemilikan kendaraan karena semua diakses secara daring, termasuk pembayaran lebih transparan.
Polisi bernama Bripka M Firmansyah dan Bripka Irwan Bakri dapat penghargaan dari kapolda karena menolong monyet.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya