Selamatkan Rp 912 M dari Illegal Fishing
KKP Sebut 65 Kasus Pidana Perikanan Telah Diputus PN
Minggu, 09 Januari 2011 – 04:52 WIB

Selamatkan Rp 912 M dari Illegal Fishing
JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis hasil kerja kerasnya selama setahun penuh. Kementerian yang dipimpin Fadel Muhammad itu selama 2010 berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp 912 miliar dari illegal fishing atau pencurian ikan. Penyelamatan aset negara dari kapal-kapal pencuri ikan yang tertangkap tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 1,3 miliar.
"Kami optimistis, dengan kondisi yang ada, tahun ini kami bisa melindungi perairan negara lebih baik," ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Syahrin Abdurahman di Jakarta kemarin (8/1).
Selama 2010, Ditjen PSDKP terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga dan melestarikan sumber daya kelautan dan perikanan. Sebanyak 2.255 kapal ikan diperiksa dan 183 di antaranya ditahan karena terbukti melakukan illegal fishing. Dari pelaku yang tertangkap, kerugian negara yang bisa diselamatkan diperkirakan Rp 912 miliar.
Di antara perkara tindak pidana perikanan selama 2010, tercatat 65 kasus telah dijatuhi putusan oleh pengadilan perikanan atau pengadilan negeri. "Di antara jumlah itu, (putusan) 57 kasus telah berkekuatan hukum tetap," kata Syahrin.
JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis hasil kerja kerasnya selama setahun penuh. Kementerian yang dipimpin Fadel Muhammad itu
BERITA TERKAIT
- Minta Maaf Tak Lantas Menghapus Sanksi, Ipda Endry Tetap Diproses
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian