Selamatkan Satwa Liar, KLHK Translokasi 6 Ekor Lutung Jawa

Selamatkan Satwa Liar, KLHK Translokasi 6 Ekor Lutung Jawa
Lutung Jawa. Foto: Humas KLHK

Upaya translokasi untuk rehabilitasi keenam lutung Jawa ini sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan juga telah disetujui oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melalui surat nomor : S.734/KSDAE/KKH/KSA.2/12/2108 tanggal 6 Desember 2018. Pihak BKSDA Jakarta juga telah menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) untuk upaya translokasi ini.

"Selasa 18 Desember 2018 jam 7 lewat 10 menit dengan Sriwijaya Air akan ditranslokasikan 6 ekor lutung jawa menuju Malang," jelas Ahmad Munawir.

Untuk mencegah semakin menurunnya populasi lutung jawa di alam, KLHK mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perburuan dan pemeliharaan secara ilegal karena satwa ini dilindungi undang-undang dan ada ancaman hukuman bagi yang melanggar.

"Apabila masyarakat memiliki ini tanpa izin dia akan dikenakan sanksi hukum sesuai UU 5 /1990," pungkas Ahmad.(adv/jpnn)


Upaya translokasi untuk rehabilitasi keenam lutung Jawa ini sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan juga telah disetujui Ditjen KSDAE.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News