Selamatkan TKI Darsem dari Tiang Gantungan
Kamis, 03 Maret 2011 – 19:42 WIB
JAKARTA— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menegaskan pemerintah kini telah mengupayakan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Darsem. Tenaga Kerja wanita asal Subang Jawa Barat yang divonis mati di Arab Saudi. Agar terbebas dari hukuman mati, Darsem diwajibkan membayar tebusan sebesar dua juta riyal atau setara dengan Rp. 4,7 miliar.
"Pemerintah tetap mengupayakan dulu naik banding dan sekarang dalam proses. Waktunya bisa sampai 6 bulan. Kalau nanti keputusannya sudah hukuman mati, pemerintah akan menyanggupi (membayar diyat),’’ kata Linda Gumelar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/3).
Baca Juga:
Menurut Linda, saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mendapatkan dana talangan untuk membayar diyat agar Darsem terhindar dari jeratan hukuman mati. Linda menjamin pemerintah tidak akan tinggal diam untuk kasus Darsem. Selain memberikan pendampingan hukum pada TKW yang terlilit masalah serius tersebut, pemerintah kata Linda tetap mendampingi Darsem hingga proses hukum selesai.
‘’Bisa tidak hukuman mati tapi bayar 2 juta riyal. 1 jutanya kita sudah dapat dari hibah. Tapi bagaimanapun perwakilan pemerintah kita disana terus berusaha naik banding dengan pengacara yang kita punya,’’ kata Linda.
JAKARTA— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menegaskan pemerintah kini telah mengupayakan banding atas hukuman
BERITA TERKAIT
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta