Selamatkan TKI Darsem dari Tiang Gantungan
Kamis, 03 Maret 2011 – 19:42 WIB
JAKARTA— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menegaskan pemerintah kini telah mengupayakan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Darsem. Tenaga Kerja wanita asal Subang Jawa Barat yang divonis mati di Arab Saudi. Agar terbebas dari hukuman mati, Darsem diwajibkan membayar tebusan sebesar dua juta riyal atau setara dengan Rp. 4,7 miliar.
"Pemerintah tetap mengupayakan dulu naik banding dan sekarang dalam proses. Waktunya bisa sampai 6 bulan. Kalau nanti keputusannya sudah hukuman mati, pemerintah akan menyanggupi (membayar diyat),’’ kata Linda Gumelar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/3).
Baca Juga:
Menurut Linda, saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mendapatkan dana talangan untuk membayar diyat agar Darsem terhindar dari jeratan hukuman mati. Linda menjamin pemerintah tidak akan tinggal diam untuk kasus Darsem. Selain memberikan pendampingan hukum pada TKW yang terlilit masalah serius tersebut, pemerintah kata Linda tetap mendampingi Darsem hingga proses hukum selesai.
‘’Bisa tidak hukuman mati tapi bayar 2 juta riyal. 1 jutanya kita sudah dapat dari hibah. Tapi bagaimanapun perwakilan pemerintah kita disana terus berusaha naik banding dengan pengacara yang kita punya,’’ kata Linda.
JAKARTA— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menegaskan pemerintah kini telah mengupayakan banding atas hukuman
BERITA TERKAIT
- Rapat di DPR, Bahlil Ungkap Rencana Ubah Pengecer Gas Melon Jadi Subpangkalan
- Pidato di Acara Bimtek, Salim Segaf PKS Singgung Cita-Cita Pendiri Bangsa dan Politik Beretika
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen bagi Negara BRICS, Demokrat Dorong Insentif untuk Industri-UMKM