Selamatkan TKI Darsem dari Tiang Gantungan
Kamis, 03 Maret 2011 – 19:42 WIB
JAKARTA— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menegaskan pemerintah kini telah mengupayakan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Darsem. Tenaga Kerja wanita asal Subang Jawa Barat yang divonis mati di Arab Saudi. Agar terbebas dari hukuman mati, Darsem diwajibkan membayar tebusan sebesar dua juta riyal atau setara dengan Rp. 4,7 miliar.
"Pemerintah tetap mengupayakan dulu naik banding dan sekarang dalam proses. Waktunya bisa sampai 6 bulan. Kalau nanti keputusannya sudah hukuman mati, pemerintah akan menyanggupi (membayar diyat),’’ kata Linda Gumelar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/3).
Baca Juga:
Menurut Linda, saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mendapatkan dana talangan untuk membayar diyat agar Darsem terhindar dari jeratan hukuman mati. Linda menjamin pemerintah tidak akan tinggal diam untuk kasus Darsem. Selain memberikan pendampingan hukum pada TKW yang terlilit masalah serius tersebut, pemerintah kata Linda tetap mendampingi Darsem hingga proses hukum selesai.
‘’Bisa tidak hukuman mati tapi bayar 2 juta riyal. 1 jutanya kita sudah dapat dari hibah. Tapi bagaimanapun perwakilan pemerintah kita disana terus berusaha naik banding dengan pengacara yang kita punya,’’ kata Linda.
JAKARTA— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menegaskan pemerintah kini telah mengupayakan banding atas hukuman
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!
- Respons Luthfi-Yasin Soal Unggul Atas Andika-Hendi di Hasil Hitung Cepat Pilgub Jateng 2024
- Pilgub Jakarta 2024, Dharma-Kun: Kami Terbuka Terhadap Pendekatan Paslon Lain
- Unggul Versi Quick Count, Khofifah-Emil Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi
- Pram-Doel dapat Suara 51,03 persen versi Quick Count SMRC