Selamatkan TKI Darsem dari Tiang Gantungan

Selamatkan TKI Darsem dari Tiang Gantungan
Selamatkan TKI Darsem dari Tiang Gantungan
Linda pun berharap, keputusan hukum nantinya bagi Darsem adalah keputusan yang seadil-adilnya. Tentunya sesuai dengan ketentuan dan hukum di negara tersebut. Kalaupun dewi fortuna tidak berpihak pada nasib TKW tersebut, pemerintah akan bersiap-siap membantu Darsem membayarkan denda agar tidak dihukum mati. ‘’Sekarang kita tunggu naik bandingnya. Kita sudah bilang bahwa kita akan lakukan pembayaran kalau naik bandingnya tetap hukuman mati,’’ tegas Linda.

Sebagaimana diketahui, Darsem binti Dawud Tawar pada bulan Desember 2007 terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya seorang warga negara Yaman. Pada tanggal 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan Riyadh. Namun berkat kerja sama antara pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan  kompensasi uang diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp4,7 miliar. Tenggang waktu pembayaran diyat adalah enam bulan.(afz/jpnn)

JAKARTA— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menegaskan pemerintah kini telah mengupayakan banding atas hukuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News