Selamatkan TKI Darsem dari Tiang Gantungan
Kamis, 03 Maret 2011 – 19:42 WIB
Linda pun berharap, keputusan hukum nantinya bagi Darsem adalah keputusan yang seadil-adilnya. Tentunya sesuai dengan ketentuan dan hukum di negara tersebut. Kalaupun dewi fortuna tidak berpihak pada nasib TKW tersebut, pemerintah akan bersiap-siap membantu Darsem membayarkan denda agar tidak dihukum mati. ‘’Sekarang kita tunggu naik bandingnya. Kita sudah bilang bahwa kita akan lakukan pembayaran kalau naik bandingnya tetap hukuman mati,’’ tegas Linda.
Sebagaimana diketahui, Darsem binti Dawud Tawar pada bulan Desember 2007 terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya seorang warga negara Yaman. Pada tanggal 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan Riyadh. Namun berkat kerja sama antara pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi uang diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp4,7 miliar. Tenggang waktu pembayaran diyat adalah enam bulan.(afz/jpnn)
JAKARTA— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menegaskan pemerintah kini telah mengupayakan banding atas hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit