Selamat...Mantan Bos KPK Dapat Remisi Maksimal

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 3.528 narapidana dipastikan bebas bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-71 hari ini, Rabu (17/8). Mereka adalah penerima remisi umum (RU) tingkat dua dari pemerintah.
Sementara itu terdapat 78.487 narapidana lainnya menerima pengurangan hukuman atau RU tingkat satu. Besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.
Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Akbar Hadi mengatakan, di antara narapidana yang mendapatkan remisi terdapat nama mantan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Antasari divonis 18 tahun penjara karena dianggap otak intelektual di balik pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasaruddin Zulkarnaen.
"Pak Antasari pada 2016 ini, menjalani tahun ketujuh sehingga dapat remisi umum maksimal yaitu enam bulan," kata Akbar saat dikonfirmasi.
Sedangkan, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan politisi Partai Demokrat Angeline Sondakh, tidak mendapatkan remisi lantaran masih tersangkut masalah hukum. "Mbak Atut dan Angeline tidak dapat remisi," jelas Akbar.
Nasib serupa juga dialami oleh Saipul Jamil. Ipul -sapaan Saipul- tidak mendapatkan remisi lantaran kasus dugaan pencabulannya, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saipul Jamil belum dapat remisi karena belum inkrah," tandas Akbar. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 3.528 narapidana dipastikan bebas bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-71 hari ini, Rabu (17/8). Mereka adalah penerima remisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025