Selandia Baru Haramkan Logo Rokok
Kamis, 21 Februari 2013 – 11:41 WIB

Selandia Baru Haramkan Logo Rokok
NEWZEALAND--Pemerintah Selandia Baru bakal mengikuti Australia dengan melarang pencantuman logo di bungkus rokok. Aturan baru ini akan menyerupai undang-undang di Australia yang berlaku sejak Desember dan mengganti logo di bungkus rokok dengan peringatan bergambar.
"Aturan kemasan tersebut akan menghapuskan kesan glamor dari produk-produk mematikan ini,” ujar Wakil Menteri Kesehatan Tariana Turia dikutip dari BBC, (20/2).
Pemberlakuan aturan rokok ini menunggu sampai tuntutan terhadap peraturan di Australia selesai. Pemerintah Selandia Baru juga telah menaikkan cukai rokok dan meminta peritel untuk menyembunyikan rokok di bawah konter. Aturan ini dapat diusulkan di Parlemen tahun ini supaya dapat diberlakukan ketika kasus perdagangan di Australia selesai, paling cepat awal tahun depan.
Para produsen rokok kalah banding di pengadilan tertinggi Australia tahun lalu, namun Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah setuju untuk mendengar keluhan dari beberapa negara produsen tembakau yang dipimpin oleh Ukraina.
NEWZEALAND--Pemerintah Selandia Baru bakal mengikuti Australia dengan melarang pencantuman logo di bungkus rokok. Aturan baru ini akan menyerupai
BERITA TERKAIT
- Dukung Prabowo, Gelora Bekali Sukarelawan untuk Bantu Warga Palestina
- Legislator PKS: Misi Paus Fransiskus Menyetop Genosida di Palestina Harus Dilanjutkan
- Mengenang Paus Fransiskus, Ketum PP Muhammadiyah: Sosok Penyantun dan Humoris
- Siapa Pemegang Kendali Vatikan Sepeninggal Paus dan Bagaimana Memilih Penggantinya?
- Sede Vacante, Masa ‘Kursi Kosong’ setelah Paus Vatikan Wafat
- Setahun Sebelum Meninggal, Paus Fransiskus Sederhanakan Liturgi Pemakaman Kepausan